
Memiliki asuransi mobil dapat memberikanmu ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan, baik rusak parah, sekadar lecet, atau bahkan kehilangan. Itulah mengapa penting bagi setiap pemilik kendaraan memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil.
Sebelum membeli asuransi mobil, tentu saja kamu harus lebih dulu mengetahui apa saja jenis, manfaat, dan premi dari asuransi kendaraan yang dimiliki.
Asuransi mobil umumnya terbagi dalam dua jenis, yaitu asuransi TLO atau Complete Loss Solely dan asuransi mobil All Danger alias complete.
Asuransi mobil TLO memberikan proteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau kehilangan kendaraan.
Sementara itu, asuransi mobil All Danger memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua risiko kendaraan, baik skala kecil atau skala besar.
Nah, buat kamu yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai asuransi TLO, mari simak dalam pembahasan berikut!
Table of Contents
Keunggulan Asuransi TLO
Asuransi mobil TLO adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan jaminan ganti rugi jika terjadi kerusakan whole saja atau biaya perbaikan mobilnya minimal 75 persen dari harga kendaraan tersebut di pasaran saat itu.
Asuransi mobil TLO cocok bagi mobil bekas atau berusia cukup tua, karena biasanya mobil tersebut berpotensi lebih besar untuk rusak whole.
Saat mengajukan kredit mobil bekas, biasanya juga diberikan asuransi TLO mobil bekas. Biasanya usia mobil yang ditanggung oleh produk asuransi ini maksimal 20 tahun.
Asuransi ini juga cocok untuk kamu yang mencari asuransi mobil dengan biaya premi yang murah.
Premi asuransi TLO jauh lebih murah dibandingkan dengan asuransi All Danger. Sehingga, asuransi ini lebih disarankan buat kamu yang ingin berhemat.
Manfaat Asuransi TLO
Salah satu manfaat membeli asuransi mobil TLO adalah agar mobil mendapat perlindungan dari risiko kehilangan dan kerusakan berat.
Belum lagi jika mengingat biaya perbaikan mobil yang terbilang mahal. Apalagi, jika mobil mengalami masalah darurat atau parahnya hilang karena pencurian..
Tidak hanya mahal, ada faktor risiko lainnya yang bisa membuat biaya perawatan mobil membengkak jika tidak dilindungi asuransi kendaraan.
Dengan memproteksi kendaraan menggunakan asuransi, kamu bisa menghemat banyak pengeluaran tak terduga. Jadi, finansial kamu akan tetap aman karena perusahaan asuransi menanggung biaya-biaya tersebut.
Biaya Asuransi TLO
Premi biaya asuransi TLO bisa dihitung berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan mengenai premi asuransi kendaraan, termasuk asuransi Complete Loss Solely, sudah ditentukan di dalam surat edaran OJK tersebut.
Ketentuan ini mencakup perbedaan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya. Hal ini menentukan uang pertanggungannya juga.
Kisaran harga premi asuransi Complete Loss Solely berada pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayar sekali saja untuk mendapatkan perlindungan selama setahun penuh. Berikut tabel price asuransi TLO dan simulasi perhitungannya.
Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sebagai contoh, kita ambil kategori 2 dengan jenis kendaraan nonbus dan nontruk dengan uang pertanggungan di atas Rp125 juta hingga Rp200 juta untuk wilayah 2 dengan batas bawah 0,44% dan batas atas 0,53%.
Cara menghitungnya, harga ,obil Rp200.000.000 dikalikan premi TLO 0,53% yaitu Rp1.060.000. Berarti, premi yang dibayarkan per tahun adalah Rp1.060.000.
Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sekarang kamu sudah paham tentang manfaat jaminan ganti rugi dari asuransi TLO ya. Yuk, segera lindungi mobil kesayanganmu sekarang juga!